Posted by Fadhl Ihsan
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa apabila ada salah seorang yang wafat beliau berkata, “Janganlah mengabarkan kematiannya kepada orang lain, aku takut hal itu termasuk an-na’yu. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah melarangnya.” (Hasan, HR at-Tirmidzi [986], Ibnu Majah [1476], Ahmad [V/406] dan al-Baihaqi [IV/74])Kandungan Bab:
1. An-Na’yu yang diharamkan adalah yang menyerupai kebiasaan kaum Jahiliyyah, seperti berteriak di depan pintu, di pasar, di atas mimbar atau seperti yang dilakukan oleh orang-orang sekarang, yakni memasang iklan di surat kabar, majalah atau radio. Biasanya dilakukan untuk berbangga-bangga dan pamer.
At-Tirmidzi berkata dalam Sunannya (III/312-313), “Sebagian ahli ilmu membenci an-na’yu. An-Na’yu adalah meneriakkan kepada khalayak ramai, Si Fulan telah meninggal dunia, hadirilah jenazahnya. Sebagian ahli ilmu mengatakan, ‘Boleh saja memberi tahu kaum kerabat dan saudara-saudaranya.’ Diriwayatkan dari Ibrahim bahwa ia berkata, ia boleh mengabarkan berita kematian itu kepada kaum kerabatnya’.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (III/117) setelah menukil beberapa atsar dari Salaf dan pendapat ahli ilmu yang membedakan antara an-na’yu yang dilarang dan yang diperbolehkan, berkata, “Kesimpulannya, hanya sekedar memberitahukan saja tidaklah terlarang, namun jika lebih dari itu hendaklah jangan dilakukan.”
2. Guru kami (Syaikh al-Albani) dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz, hal. 32-33, berkata, “An-Na’yu yang diperbolehkan, yaitu memberitahukan kematian seseorang jika tidak disertai hal-hal yang menyerupai tradisi kaum Jahiliyyah. Dan bisa menjadi wajib apabila tidak ada yang membantu untuk mengurus jenazahnya, seperti memandikan mengafani dan menshalatkan atau yang lainnya.
Ada beberapa hadits dalam bab ini, diantaranya:
Pertama: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyiarkan berita kematian an-Najjasyi pada hari kematiannya. Beliau keluar menuju mushalla lalu membuat shaff dan melakukan shalat jenazah empat kali takbir. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Panji dipegang oleh Zaid, kemudian Zaid gugur. Lalu diambil oleh Ja’far, dan Ja’far juga gugur, kemudian diambil oleh ‘Abdullah bin Rawahah, dan ia juga gugur –sungguh kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlinang air mata– kemudian Khalid bin al-Walid mengambil alih panji itu tanpa ada pengangkatan, lalu ia diberi kemenangan.” (HR. Bukhari)
Al-Hafizh berkata, “Faidah yang dapat dipetik dari judul bab ini ialah isyarat bahwa an-na’yu tidak seluruhnya terlarang. an-na’yu yang dilarang adalah yang biasa dilakukan oleh kaum Jahiliyyah. Mereka mengutus orang-orang yang mengumumkan kematian ke pintu-pintu rumah dan ke pasar-pasar.”
Saya katakan, “Jika perincian itu dapat diterima, maka sudah barang tentu meneriakkan berita kematian dari atas mimbar termasuk an-na’yu yang dilarang. Oleh sebab itu, kami menegaskan hal tersebut dalam point sebelumnya. Termasuk di dalamnya perkara-perkara lain yang sebenarnya juga diharamkan, seperti mengambil upah mengumumkan berita kematian dan memuji mayit padahal yang bersangkutan tidak seperti itu. Seperti mengatakan, Marilah menshalati orang agung yang mulia, sisa para pendahulu yang shalih lagi mulia.”
Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (IV/97), “Kesimpulannya, mengumumkan berita kematian untuk memandikan, mengafani, menshalatkan, mengusung dan mengebumikan jenazahnya dikhususkan dari keumuman larangan tersebut. Sebab mengumumkan berita kematian kepada pihak yang mengurusi urusan jenazah ini merupakan perkara yang disepakati kebolehannya sejak zaman para Nabi sampai sekarang. Adapun jika lebih dari itu, maka ia termasuk dalam keumuman larangan tersebut.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah (Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj.) Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.
Lihat:http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1616&Itemid=67
BEBERAPA FATWA ULAMA
Berikut beberapa fatawa dari para ulama rahimahumullah wa hafizhahum tentang perkara ini:
1. Fatwa Lajnah Ad Daimah
Soal: Apakah boleh mengumumkan kematian seseorang di sebuah tempat dengan papan tulis khusus yang diletakkan di masjid? Padahal telah diketahui ada yang akan memandikan dan mengkafani mayyit tersebut. Adapun shalat jenazahnya, mayyit biasanya dishalatkan oleh kami setelah shalat dhuhur atau ashar.
Jawab:
Pertama:
1. Mengumumkan wafatnya mayyit dengan metode yang menyerupai cara ‘Na’i’ (mengumumkan kematian) yang dilarang adalah tidak boleh. Adapun mengabarkannya kepada karib kerabatnya, orang-orang yang mengenalnya dengan tujuan agar mereka hadir menyolati dan hadir dalam penguburan mayyit tersebut, maka hal yang demikian boleh.
Ini bukanlah na’i yang dilarang, karena ketika Najasy (raja Habasyah) wafat, Nabi shallallahu alaihi wasallam mengkhabarkan kepada kaum muslimin tentang wafatnya Najasyi serta menshalatkannya (dengan shalat ghaib –pent).
2. Tidak sepantasnya membuat papan tulis di masjid untuk mengumumkan wafatnya seseorang, atau yang semisal dengan hal tersebut. Hal ini karena masjid, bukanlah dibangun untuk perkara semacam itu.
Wabillahi taufiq, semoga shalawat serta salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga, serta para sahabatnya.
Al Lajnah Daimah:
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
2. Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal: Barakallahu fiikum, seseorang yang lain berkata kepada beliau “Wahai Syaikh Muhammad, apa hukum ucapan belasungkawa di surat kabar?”
Jawab:
Tentang ucapan belasungkawa di koran-koran, aku takut ini termasuk na’i (mengumumkan kematian) yang tercela, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang mengumumkan kematian. Dan mayoritas ucapan belasungkawa ini adalah mengumumkan kematian untuk menghibur, padahal mungkin bagi orang yang mengucapkan belasungkawa untuk menulis surat kepada keluarga mayyit, menghubungi lewat telpon. Ini cukup tanpa harus membuat pengumuman.
3. Fatwa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
Soal: Tentang pengumuman belasungkawa (obituari) di koran serta ucapan terimakasih kepada para takziyah serta pengumuman tentang wafatnya seseorang, apa pandangan syariat dalam masalah ini?
Jawab:
Pengumuman di koran-koran tentang wafatnya seseorang jika dengan tujuan yang benar yaitu memberi tahu kepada masyarakat tentang wafatnya seseorang tersebut maka kemudian menyolatkannya, mengantarkannya ke kuburan serta mendoakannya, sebagai pemberitahuan bagi orang yang berhubungan dengan orang yang, terutama mereka yang memiliki urusan utang-piutang sehingga orang tersebut dapat menuntut atau merelakan utang dan hak tersebut, maka pengumuman untuk tujuan-tujuan tersebut tidaklah mengapa. Akan tetapi hendaknya cara mengumumkannya tidak menghabiskan satu lembar halaman surat kabar, karena ini menghabiskan biaya yang banyak yang tidak perlu sebenarnya.
Tidak boleh pula menulis ayat yang sering diulang-ulang oleh kebanyakan orang dalam pengumuman kematian ini,
يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً، فَادْخُلِي فِي عِبَادِي، وَادْخُلِي جَنَّتِي
“Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam syurga-Ku.” (Al Fajr: 27-30)
Karena di dalamnya terdapat tazkiyah (penyucian diri) terhadap diri si mayyit, serta penghukuman bahwa mayyit tersebut termasuk penduduk surga. Ini tidak boleh. Karena ini berdusta kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan menyerupai Allah dalam mengetahui ilmu ghaib. Oleh karena itu, tidaklah kita menghukumi person tertentu masuk ke dalam jannah kecuali dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, hanya saja kita menginginkan kebaikan bagi orang yang beriman, namun tidak memastikan keadaannya seperti itu. Allah-lah yang Maha Memberi Taufik.
4. Fatwa Asy Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali
Berkata Asy Syaikh Kholid bin Dhohawi Azh Zhufairi (penanggung jawab situs Syaikh Rabi ’Al Madkholi), “Aku bertanya kepada Asy Syaikh Rabi’ –semoga Allah menjaga beliau- tentang hukum mengumumkan kematian di forum-forum. Apakah ini termasuk Na’i (mengumumkan kematian) yang dilarang?”
Syaikh Rabi’: Ya, ini termasuk na’i.”
Syaikh Kholid: “Kalau begitu, sebaiknya ini ditinggalkan?”
Syaikh Rabi’: “Bahkan wajib meninggalkannya. Semoga Allah memberikan taufik kepadamu.”
(Dinukil dan diterjemahkan dari URL
Lihat: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/07/24/bolehkah-mengumumkan-kematian-seseorang-di-muka-publik/
Tiada ulasan:
Catat Ulasan