Islamedia.co - Pemerintahan Brunei Darussalam akan
menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tersebut. Hukuman ini
juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di negara yang mulai tahun ini
menerapkan hukum syariah itu.
Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu,
Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana negara dan menggantinya dengan
hukum syariah. Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam akan
diterapkan untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan
sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.
Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan
ayat-ayat Al-Quran dan Hadits, mengaku nabi, dan pembunuhan. Revisi
undang-undang baru ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 April 2014.
Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai
kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris
UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan
yang disebut adalah pelanggaran hukum internasional.
"Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi
hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan
kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional," kata
Colville.
Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian,
Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi
yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei
mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh
Sultan Hassanal Bolkiah.
Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya,
namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR
mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan
menghentikannya.
Khusus umat Islam
Penerapan hukum Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah
tahun lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara
tersebut, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.
"Ini karena kami butuh pada Allah yang Mahakuasa,
dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa
menegakkan keadilan," kata Bolkiah saat itu.
Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan
bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan,
ada aturan yang ketat.
Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian
mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari
itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang
telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat
perzinahan itu dengan gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100
kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.
(ita/viva)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan